Untuk pembuatan paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman, kamu membutuhkan biaya sebanyak Rp 350.000 untuk satu pengajuan.
Sedangkan, untuk paspor elektronik 48 halaman perlu merogoh kocek hingga Rp 650.000,adapun harga yang sama juga diterapkan untuk kamu yang ingin perpanjang paspor,semoga bermanfaat.***