Pengen Liburan Keluar Negeri,Simak Cara Membuat Paspor Secara Online Resmi Imigrasi,Mudah Tidak Ribet

8 Desember 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi Paspor- Cara dan Syarat Membuat Paspor Lengkap dengan Prosedur serta Biaya Administrasinya /pixabay/cytis/

KALBAR TERKINI – Apakah kalian berencana ingin membuat Paspor ?

Ada beberapa tahapan dan syarat dalam membuat paspor secara online dikutip dari situs resmi imigrasi.co.id, ada sejumlah lampiran pribadi yang harus dipersiapkan agar pembuatan paspor berjalan lancar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan termasuk akta kelahiran hingga Ijazah.

Selain itu, kamu perlu menentukan jenis paspor apa yang dibutuhkan, apakah biasa maupun paspor elektronik (e-paspor).

Baca Juga: Seberapa Sering Anda Menahan Buang Air Kecil,Simak Dampak Kesehatan Untuk Tubuh,Salah Satunya Nyeri Pinggang

Untuk proses pendaftarannya tidaklah sulit, karena kamu bisa melakukannya secara online melalui aplikasi buatan Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu m-paspor.

Simak Syarat Buat Paspor

Kelengkapan berkas dan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan agar proses pendaftaran bisa berjalan lancar.

Agar proses pendaftaran lebih cepat,apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan? Berikut daftarnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran

4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah

5. Ijazah

Langkah dan Cara Buat Paspor Online

Setelah mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan,kamu bisa langsung melakukan pendaftaran untuk membuat paspor,baik paspor biasa maupun elektronik.

Gimana cara buat paspor online? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini:

1. Download Aplikasi M-Paspor

2. Login menggunakan Google atau Facebook

3. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi sesuai dengan KTP
4. Pilih menu “Antrian Paspor”

5. Pilih kantor imigrasi yang dekat dengan domisili kamu

6. Tentukan jumlah pemohon

7. Pilih tanggal dan waktu kedatangan

8. Pilih jenis permohonan (pembuatan baru, perpanjang, atau ganti paspor)

9. Simpan jadwal antrian dan bukti pendaftaran yang sudah dilakukan

10. Datang ke kantor imigrasi yang sudah di pilih sesuai jadwal.


Biaya Membuat Paspor

Setelah mengumpulkan dokumen yang diperlukan serta berhasil melakukan pendaftaran nomor antrian, cara buat paspor online ini tentunya membutuhkan biaya yang harus dipersiapkan.

Biaya yang dikeluarkan juga variatif, tergantung jenis paspor yang ingin kamu buat.

Untuk pembuatan paspor biasa yang terdiri dari 48 halaman, kamu membutuhkan biaya sebanyak Rp 350.000 untuk satu pengajuan.

Sedangkan, untuk paspor elektronik 48 halaman perlu merogoh kocek hingga Rp 650.000,adapun harga yang sama juga diterapkan untuk kamu yang ingin perpanjang paspor,semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler