5 Artis yang Menikah di KUA, Ada Pasangan Armand Maulana dan Dewi Gita, Berikut 14 Syarat dan Alurnya

9 Februari 2023, 11:52 WIB
Pasangan artis Armand Maulana dan Dewi Gita yang menyayikan lagu 11 Januari. /dok. akun Instagram @dewigita01/

KALBAR TERKINI - Menikah di KUA kini tengah menjadi trending di masyarakat Indonesia.

Selain praktis, menikah di KUA juga tak menghabiskan biaya banyak alias murah meriah.

Menikah di KUA dirasa menjadi pilihan terbaik dimasa serba sulit ini, bahkan para artis telah melakoninya.

Sebut saja pasangan Armand Maulana dan Dewi Gita yang memilih menikah di KUA Geger Kalong, Bandung.

Baca Juga: Mengenal Pasangan Bunga Zainal dan Suaminya Sukhdev Singh Produser Film Asal India, Terpaut Usia 19 Tahun

Pasangan ini menikah pada tanggal 11 Januari 1994.

Jika Anda juga ingin mengikuti jejak pasangan ini dengan menikah di KUA, berikut syarat-syarat yang harus di siapkan.

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

Baca Juga: PROFIL Bunga Zainal vs Potret Ria Ricis, Dua Selebritis yang Saling Terkait Karena Masalah Attitude, Ada Apa?

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: 

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Baca Juga: VIRAL Anime Hokage Presiden Indonesia di Media Sosial, Ternyata Gunakan Aplikasi Ini

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Menikah di KUA:

Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

5 Artis yang Menikah di KUA:

1. Armand Maulana dan Dewi Gita di KUA Geger Kalong, Bandung.

2. Chika Waode dan Ajie Pujien  di KUA Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 11 Mei 2016.

3. Eros Sheila On 7 dan Sarah Diorita di KUA Sleman, Jogja.

4. Bella Sofie dan Suryono di KUA Kebon Jeruk, Jakarta Barat

5. Ria Irawan Mayky Wongkar di KUA Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: simkah.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler