KALBAR TERKINI - Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dimana akan ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara yang akan menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Adapun hari pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2023, mulai dari perencanaan program hingga pengambilan sumpah Presiden dan wakil Presiden.
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)