Kronologi Jusuf Hamka Tagih Negara Sebesar Rp 800 M, Berawal dari Krisis Monoeter 1998

- 11 Juni 2023, 23:03 WIB
Kronologi Jusuf Hamka tagih negara sebesar Rp 800 M
Kronologi Jusuf Hamka tagih negara sebesar Rp 800 M /Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo

KALBAR TERKINI - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah yang awalnya sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Awalnya, utang pemerintah itu berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Kejadian ini bermula saat terjadinya krisis moneter yang menyebabkan rupiah melemah hingga 75%.

Hal ini kemudian memicu keluarnya modal dari Indonesia dalam jumlah signifikan yang mengancam hancurnya perekonomian nasional.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Salurkan 22.600 Dosis Vaksin Rabies ke 14 Kabupaten dan Kota

Tidak hanya dirasakan masyarakat, krisis ekonomi juga menjadikan banyak perusahaan dan bank harus rela bangkrut karena tingkat utang berdenominasi dolar yang sangat besar di luar kendali manajemen yang bisnis utamanya menggunakan rupiah.

Beberapa waktu setelah krisis ekonomi, dalam upaya penagihan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan biaya BLBI yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 144,54 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,444 triliun atau 95,78% dari total dana BLBI.

Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Baca Juga: Warga Pontianak Nyanyi Bareng NOAH dan The Changcuters di Flame Fest

Pada tahun 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya.

Namun, sampai 2015 perusahaan belum juga dibayar, bahkan Babah Alun menyebut utang pemerintah telah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

Saat itu pun Jusuf dipanggil oleh Bagian Hukum dari Kementerian Keuangan yang saat itu dijabat Indra Surya, Kemenkeu disebutnya meminta diskon atas kewajiban membayar bagi pemerintah.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Berikut Rekomendasi Tempat Makan Sate di Pontianak, Ada yang Buka Sampai Tengah Malam

Jusuf pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya sekitar Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu.

Berdasarkan berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kemenkeu tertulis bahwa MA telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar.

Pembayaran tersebut akan dilakukan dua tahap, pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.

Meskipun dirinya sudah menempuh masalah ini melalui berbagai pihak, sampai saat ini piutang CMNP belum juga dibayarkan.***

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x