Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Marketplace Guru, Apa Saja Syarat Guru dan Sekolah untuk Bisa Bergabung?
12. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Pada 2021, Jokowi membentuk Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Dalam perpres tersebut, Jokowi menugaskan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.
13. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jabatan baru Luhut Binsar Pandjaitan ini tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021.
14. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional.
Luhut Binsar Pandjaitan juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.