Beberapa di antara pelaku yang sudah diamankan, ARHS (guru), AR, AKHB, MT, dan HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial HR adalah seorang kepala desa (kades) dan pelaku berinisial HST adalah anggota polisi dari Brimob.
Hanya terduga oknum Brimob yang belum ditetapkan jadi tersangka karena polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut, kita (kami) masih melakukan pendalaman dikarenakan keterangan tersebut masih berdasarkan dari keterangan korban saja," jelas Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono.
Menurut Yudi, modus para pelaku beragam, sejumlah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp50 ribu sampai Rp500 ribu.
Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi dengan pakaian dan telepon genggam.
Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.
Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.