KALBAR TERKINI - Yudhi Wibowo (42), pelaku penyanderaan putri kandungnya, R (3), kini telah diamankan oleh Polres Kota Depok setelah semalaman terjadi drama negosiasi di rumahnya, Jalan Haji Dimun, RT 04 RW 24, Sukamaju, Cilodong.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kejadian tersebut bermula dari ketika Yudhi keluar dari rumah, lalu memarahi seorang tetangganya tanpa alasan yang jelas.
"Itu yang bersangkutan keluar dari rumah marah-marah ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir," ungkap Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu 11 Januari 2023.
Tak lama kemudian, warga lainnya hendak melerai keributan mereka.
Namun, Yudhi malah memberikan perlawanan dengan mengambil senapan angin dari dalam rumahnya, lalu menembakkan ke arah warga.
"Tetangga lain datang melerai, tapi yang bersangkutan masuk ke dalam rumah lalu mengambil senjata angin dan menembakkan kepada warga tetapi tidak ada peluru," jelas Imran.
Setelah itu warga kemudian mengambil keputusan untuk melaporkan tindakan Yudhi kepada Polsek Sukmajaya.
Namun, saat warga bersama anggota Polsek berupaya meringkusnya, Yudhi melarikan diri ke dalam rumah.
Di saat itulah, Yudhi kemudian menyandera anak perempuannya yang berusia 3 tahun tersebut.
Baca Juga: Ferry Irawan Ketahuan Coba Hapus Bukti Ceceran Darah Pasca Insiden KDRT
"Anggota Polsek Sukmajaya datang, yang bersangkutan lari ke dalam rumah, kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun," ujar Imran.
Yudhi kemudian menyekap anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia tiga tahun.