Update Kasus 7 Polisi Aniaya Perawat di Medan: Hanya Dikenai Sanksi Disiplin Karena Korban Cabut Laporan

- 25 November 2022, 20:29 WIB
Bripda Tito Tambubolon, satu di antara 7 polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Wanda, seorang nakes di RS Bandung, Sumut
Bripda Tito Tambubolon, satu di antara 7 polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Wanda, seorang nakes di RS Bandung, Sumut /

KALBAR TERKINI - Tujuh anggota polisi berpangkat Bripda yang menganiaya perawat di RS Bandung, Kota Medan, Sumatera Utara, hanya dijatuhi sanksi disiplin atau etik.

Ketujuh polisi tersebut antara lain Bripda TI, Bripda JAH, Bripda ALP, Bripda MF, Bripda PF, Bripda YA, dan Bripda DS.

Hadi menambahkan para polisi tersebut juga telah berdamai dengan korban Wanda.

Wanda mencabut laporannya atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

"Benar, sudah berdamai. Pelapor mencabut laporannya, " jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat 25 November 2022.

"Dijatuhi sanksi disiplin," tambahnya.

Hadi menerangkan tujuh polisi polisi tersebut masih ditahan Propam Polda Sumut. Mereka nantinya akan menjalani sidang etik.

"Mereka masih ditahan, " ujarnya.

Kasus 7 anggota polisi aniaya perawat ini terjadi pada September lalu.

Mereka menganiaya perawat, petugas keamanan dan mencoba melukai seorang dokter di RS Bandung, Medan pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Ismail Bolong Akui Vidio Atas Permintaan Hendra Kurniawan. Hendra: Tunggu Saja, Dia kan Sedang Dicari

Bripda T alias Tito dan tiga teman wanitanya, Ayu perawat RS Bandung Medan, lalu DB dan IT yang merupakan seorang mahasiswi sedang nongkrong di sebuah kafe pada Sabtu 5 November 2022.

Kemudian mereka minum alkohol di kafe hingga Minggu dini hari.

Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WIB, mereka memesan dua kamar di sebuah hotel.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x