KALBAR TERKINI - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh Brigadir IDR dan ibunya Y, dilaporkan balik ke Direktorat Rrserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Riau.
Riri diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Riri melaporkan Brigsdir IDR dan ibunya ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan penganiyaaan.
Tindakan pengeroyokan tersebut diupload RA di media sosialnya hingga menjadi viral.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga dirinya dilaporkan atas pelanggadan Undang-undang ITE.
Namun, disebutkan ada unsur pidana atas tindakan Riri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan laporan terhadap RAK.
Baca Juga: Kronologi Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Benarkah Aksi Teroris?
Dia menjelaskan bahwa kasusnya sedang ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"RAL dilaporkan terkait kasus Undang undang ITE," kata Kombes Sunarto
Kuasa hukum Riri, Abdul Hamid mengaku sudah mendengar terkait kliennya dilaporkan terkait undang undang ITE. Namun pihaknya belum mengetahui hal mana yang dilaporkan ke polisi.