KALBAR TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada sejumlah narapidana se-Indonesia.
Sebanyak 1.052 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak mendapat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Rabu, 17 Agusutus 2022.
Satu orang WBP Lapas Kelas IIA Pontianak, Adriyanto, mendapatkan remisi umum II sehingga narapidana tersebut langsung dinyatakan bebas.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Pontianak dan Biddokkes Polda Kalbar Berikan Vaksinasi Gratis Kepada Para Pengunjung
Sedangkan 1.051 lainnya memperoleh remisi umum I, yaitu pengurangan sebagian masa hukuman.
Pembacaan keputusan pemberian remisi tersebut dilakukan pada saat acara pemberian remisi umum dalam rangka Hari Ulang tahun Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022.
Tempatnya di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
Pemberian remisi tersebut diikuti oleh sejumlah UPT Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyampaikan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77 tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana se-Indonesia.