"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.
Baca Juga: UPDATE 40 Hari Kepergian Vanessa Angel: Gelang Tanda Masuk Hingga Make Up Berlebihan Adik Almarhum
Adapun tersangka lain yang terseret kasus tersebut yakni Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN yang merupakan manajer binomo.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.***