Lawan Main Dea OnlyFans Bakal Dipanggil Kepolisian, Penasaran Cerita Mereka Membuat Video Asusila Tersebut?

- 29 Maret 2022, 22:35 WIB
Dea OnlyFans Tidak Ditahan Oleh Pihak Kepolisian, Hanya Wajib Melapor, Ini Alasannya
Dea OnlyFans Tidak Ditahan Oleh Pihak Kepolisian, Hanya Wajib Melapor, Ini Alasannya /Instagram @gresaid

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap lawan main Dea yang ada dalam video porno OnlyFans.

Lawan main itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar. Nanti akan kami periksa sebagai saksi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Fakta Terbaru Dea Onlyfans, Buat Video Bareng Pacar Lalu Sebarkan Lewat Twitter, Polisi: Motifnya Ekonomi

Auliansyah menyebut pihaknya sudah mengindentifikasi sosok lawan main Dea dalam video syur tersebut.

Jika nantinya memenuhi unsur-unsur dalam proses penyidikan maka lawan main Dea bisa berpotensi menjadi tersangka.

Polisi tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).

"Kalau memenuhi Pasal akan kami jadikan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Dea Onlyfans Sering Bagikan Konten Sensitif Via Twitter @gresaids, Berikut Fakta Menarik Mahasiswi Tersebut

Seperti diketahui, nama Dea mendadak viral usai dirinya menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier dan mengaku mendapatkan pendapatan tinggi dari foto dan video syur yang diunggah melalui situs OnlyFans.

Tak lama dari pengakuannya itu, Dea kemudian ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis 24 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Dea OnlyFans DItangkap Polisi, Berikut Tanggapan Netizen di Kolom Komentar Podcast Close The Door

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan konten kreator OnlyFans, Dea mendapatkan penghasilan puluhan juta rupiah dalam satu bulan dari konten pornografi yang dibuat.

"Penghasilannya untuk satu bulan Rp15-20 juta," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Lanjut Auliansyah, pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini telah membuat konten pornografi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah