Lapas dan Rutan kian Sesak, Penghuni Melebihi Kapasitas, Dirjenpas: Pemenjaraan Timbulkan Masalah

- 6 Maret 2022, 23:43 WIB
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti zikir akbar di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (29/1/2022). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan mental dan spiritual WBP bekerja sama dengan TQN Suryalaya. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

KALBAR TERKINI - Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia sudah semakin sesak dengan penghuni sehingga jauh melebihi kapasitas.

Sistem pemenjaraan yang diterapkan selama ini juga bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia.

"Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan," kata Darmalingganawati, Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas di Banda Aceh, Ibu Kota Provinsi Aceh Nagrie Darusallam, Jumat, 4 Maret 2021.

Baca Juga: 41 Napi Tewas Dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Api Diduga Berasal dari Hubungan Arus Pendek

Hal ini dilansir Kalbar-Terkini.com dari rilis yang dibagikan oleh Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas di grup Whatsupp Forum Redaktur oleh , Sabtu, 5 Maret 2022.

Karena itu, menurut Darmalingganawati, banyak alternatif pemidanaan lainnya, yang jauh lebih tepat dan bermanfaat.

"Melalui keadilan restoratif ini, kita berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tragis! Bebas dari Tahanan Iran, Mantan Marinir AS Ini Dituduh Mata-mata

Aceh terpilih sebagai satu dari 10 wilayah percontohan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa.

Hal ini juga menunjukkan bahwa Ditjenpas semakin serius untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh ini, melibatkan semua instansi terkait," kata Rika.

Instansi-instansi itu, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.

Baca Juga: Siap Tukar Tahanan, Iran Klaim AS belum Siap

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh. Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari sepuluh wilayah percontohan," ujarnya.

Sementara itu, masih menurut Darmalingga, upaya mewujudkan keadilan restoratif itu memerlukan kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh.

"Kita semua tahu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim," kata Darmalingganawati.
.

Lingga menegaskan, penerapan keadilan restoratif di lapas bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Ditjenpas berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku anak-anak.

“Kisah sukses tersebut, membuat Dirjen Pemasyarakatan semakin yakin dalam melakukan langkah konkret restoratif justice, tidak hanya kepada pelaku anak-anak, namun juga kepada pelaku dewasa," imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini.

Meurah optimis, penerapan keadilan restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik, melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.

"Apalagi Aceh memiliki keistimewaan, berupa penerapan syariat Islam, yang mengedepankan upaya damai," katanya.

"Selain itu, juga ada peran Majelis Adat Aceh, yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah.

Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh," tutur Meurah.

Sebelumnya, APH di Aceh juga sudah mulai menjalankan keadilan restoratif tersebut, melalui peraturan yang diterapkan di masing-masing instansi.

Seperti, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif;

Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;

dan Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1600K/Pid/2009 Tanggal 24 November 2009.

Pada dasarnya, seluruh APH menyepakati isi rancangan naskah perjanjian kerja sama yang sudah disiapkan.

Seluruh pihak juga sepakat akan adanya SKB Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh. ***

Sumber: Rilis Ditjenpas

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah