Dalam sebuah video permintaan maaf yang dilakukan 25 Januari 2022, Edy menyebut ucapan yang dilakukannya tersebut sebagai hal yang biasa di masyarakat DKI.
"Dulu di tahun 1980 dan 1990, kawasan Monas dan BSD itu juga disebut tenpat jin buang anak," ujarnya.
Namun, Pakar Mikro Ekspresi, Kirdi Putra, permintaan maaf Edy Mulyadi tersebut tidak memenuhi sedikitnya tiga syarat sebuah permintaan maaf.
"Ada tiga syarat seorang disebut meminta maaf, pertama niat, kedua meminta maaf kepada siapa dan ketiga apa kesalahannya," ujarnya.
Edy Mulyadi menurutnya hanya memenuhi satu unsur permintaan maaf tersebut.
Kepolisian akhirnya memanggil Edy Mulyadi pada 28 Januari 2022 namun hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Pemanggilan kedua dilakukan disertai dengan permintaan untuk membawa.
Kadiv Humas Mabes Polri, Ramadhan, mengancam akan menjemput paksa jika Edy Mulyadi kembali mangkir.