Edy Mulyadi CS Dilaporkan di Tiga Wilayah Polda, Bareskrim Polri Ambil Alih Langsung

- 25 Januari 2022, 16:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri /

KALBAR TERKINI - Edy Mulyadi CS Dilaporkan di Tiga Wilayah Polda, Bareskrim Polri Ambil Alih Langsung, Kepolisian: Laporan dari Lintas Organisasi  

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Diambil Alih Bareskrim Polri, Tiga Nama yang Dibidik Kepolisian, Laporan Dari Tiga Wilayah.

Mabes Polri akhirnya mengambil alih langsung penanganan ujaran kebencian yang dilontarkan Edy Mulyadi.

Baca Juga: Lasarus Desak Polri Segera Proses Hukum Edy Mulyadi CS: Orang Kalimantan Menjunjung Tinggi Adat dan Bahasa

Pernyataan politikus Edy Mulyadi tersebut berisi kalimat “Jin Buang Anak” menjadi blunder dan berujung pelaporan dari berbagai ormas ke Polri.

Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait dugaan ujaran kebencian mantan politikus PKS tersebut.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Ian Kasela Ajak Warga Kalimantan Maafkan Edy Mulyadi, Mari Saling Memaafkan, Kalau Tak Puas Silahkan Laporkan

Dikatakan Ramadhan, laporan polisi terhadap Edy Mulyadi sendiri ada tiga yang diterima.

Ketiganya adalah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: Edy Mulyadi Hina Suku Dayak, Tokoh Dayak: Kami Selama ini Diam, Jangan Diinjak, Jangan Uji Kesabaran Kami

"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," tandas Ramadhan.

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” katanya dilansir dari Antara.com.

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Edy Mulyadi Sampaikan Permintaan Maaf, Bandingkan Sebutan Kalimantan dengan Monas dan BSD City

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi:

Baca Juga: BREAKING NEWS: Edy Mulyadi Sampaikan Permintaan Maaf, Bandingkan Sebutan Kalimantan dengan Monas dan BSD City

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara.

Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah