Video Lucu Tentang KPPS Berseliweran di Media Sosial, Sebenarnya Apa KPPS Itu dan Berapa Gajinya?

30 Januari 2024, 08:40 WIB
Denah TPS dan tugas KPPS 1 sampai 7 yang wajib diketahui oleh semua anggota KPPS sebelum menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban. /Nandai Bengkulu

KALBAR TERKINI - Banyak video lucu yang berseliweran di media sosial tentang KPPS dan gajinya. 

Walau tampak dilebih-lebihkan namun video tentang KPPS di media sosial tetap mengundang tawa, dan yang membuat penasaran adalah berapa besaran gaji yang diterima oleh petugas Pemilu ini.

KPPS sebenarnya adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang termasuk salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugasnya adalah mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat Kelima Capres Pemilu 2024, Terakhir Sebelum Masa Tenang

Sementara berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, masa kerja KPPS adalah selama 1 bulan.

Meski begitu, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerjanya bertambah 1 bulan lagi.

Jadi, mereka akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.

Tugas KPPS

Ilustrasi gaji KPPS./antaranews.com

Adapun anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS. Pemilihan anggota KPPS, terdiri dari:

Baca Juga: Jadwal Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Lengkap dengan Tahapannya

1. Ketua KPPS Merangkap Anggota: 1 Orang

2. Anggota KPPS: 6 Orang

Sementara tugasnya adalah:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Gaji KPPS dan Jadwal Pembayarannya

Adapun besaran gaji KPPS adalah sebagai berikut:

- Ketua KPPS dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000
- Anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Masa kerja penetapan KPPS tanggal 25 Januari hingga sebulan ke depan.

Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya.

Jika masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024, maka akhir masa kerjanya adalah 25 Februari 2024.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler