Pasca Penangkapan Lukas Enembe: Rekening Pemprov Papua Dibekukan Hingga Skenario Isi Kekosongan Gubernur

11 Januari 2023, 19:09 WIB
Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

KALBAR TERKINI -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun.

Pembekuan rekening tersebut dilakukan pasca penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua.

Sebelumnya sudah ada upaya pergeseran dana keluar bank dalam jumlah sangat besar.

Pembekuan rekening Pemprov Papua tersebut sebagai upaya pencegahan agar tidak ada penyimpangan.

Langkah ini dilakukan sambil PPATK melakukan analisis pada rekening terkait.

"Ini merupakan upaya preventif kami agar akuntabilitas pengelolaan dana publik bisa lebih dipertanggungjawabkan, terhindar dari upaya penyimpangan," jelas Ivan.

Baca Juga: Benarkah Xiaomi 13 Akan Muncul Versi Murahnya? Gunakan Chipset Snapdragon 7 Gen 1 dari Qualcomm, Harganya?

Selain membekukan rekening Pemprov Papua, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan roda pemerintahan di Papua harus tetap berjalan.

"Sudah ada langkah-langkah alternatif, pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan.

Kan kita sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," ujar Mahfud di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Ia pun mengatakan telah menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, Panglima TNI, dan pihak terkait lain.

Baca Juga: BERAPA Harga Oppo A53 Bulan Januari 2023? Simak Daftar Harga OPPO All Series di Awal Tahun, Silahkan Pilih

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwanmengatakan pihaknya masih memantau proses hukum di KPK.

Hingga saat ini, belum ada penunjukan pengganti Lukas.

"Secara de jure, Pemda Papua masih dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe meskipun secara de facto saat ini beliau sedang dalam kondisi sakit dan dalam waktu bersamaan juga tengah menjalani atau menghadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK," ungkap Benni.

Menurutnya, penetapan status oleh KPK sangat perlu karena akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk mengambil keputusan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini melakukan penangguhan penahanan terhadap Lukas Enembe setelah mengumumkan status penahanan terhadap Gubernur Papua tersebut.

Baca Juga: SINOPSIS Episode 8 Ghost Doctor yang Tayang di NET. Gemas, RAIN Gugup, Idolanya Datang ke Rumah Sakit, Siapa?

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan penangguhan penanhan dilakukan hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.

"Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.***

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler