Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Termasuk Ayah dan Adik Ikut Membantu Kejahatan

11 April 2022, 15:12 WIB
Vanessa Khong, Indra Kenz dan Edric Khong /

KALBAR TERKINI - Kasus binary option yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Total, tujuh orang telah menjadi tersangka mulai dari manajer perusahaan hingga affiliator.

Baca Juga: Vanessa Khong Ogah Dikaitkan Lagi dengan Indra Kenz: Semua yang di Konten Hanya Gimmick, Aku Tak Butuh Uangnya

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu 10 April 2022.

Tiga tersangka baru kasus Binomo itu antara lain adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma.

Kemudian juga pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Vanessa Khong Biasa Dapat Uang Jajan Rp 2 Miliar dari Indra Kenz, Berikut Lima Fakta Menarik Selebgram itu

Whisnu menjelaskan, Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Baca Juga: UPDATE 40 Hari Kepergian Vanessa Angel: Gelang Tanda Masuk Hingga Make Up Berlebihan Adik Almarhum

Adapun tersangka lain yang terseret kasus tersebut yakni Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN yang merupakan manajer binomo. 

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.***

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler