Nia Ramadhani Menangis Saat Divonis 1 Tahun Penjara, Banding?

11 Januari 2022, 15:14 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. /ANTARA FOTO/Agus./

KALBAR TERKINI – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya divonis masing-masing 1 tahun penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyahgunaan Narkoba.

Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis, Selasa, 11 Januari di PN Jakarta Pusat.

Vonis 1 tahun penjara yang dibaca hakim ketua, sontak membuat tangis Nia Ramadhani pecah.

Sepertinya susah bagi Nia Ramadhani untuk menerima hukuman tersebut walaupun dia benar telah menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Velline Chu Ditangkap Bersama Suami, Inikah KDRT yang Menjadi Pemicu Si Ratu Begal Konsumsi Narkoba?

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Namun ternyata hakim dengan banyak pertimbangan menetapkan hukuman kurungan 1 tahun, untuk masing-masing terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Majelis Hakim, dilansir dari akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: VIRAL di TikTok Cara Buat Moon Phase, Ternyata Begini Caranya, Mudah Kok !

Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani ditangkap setelah pihak kepolisian, dan mengamankan sopir pribadi keduanya berinisial ZN pada 7 Juli 2021 lalu di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Nia lalu digelandang ke kantor Polisi dan tak lama setelah itu Ardi Bakrie menyerahkan diri untuk menemani sang istri.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap bong, saat penggeledahan.

Dalam pengakuannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku mengonsumsi sabu selama lima bulan terakhir dari awal 2021.

Baca Juga: FUJI An Akan Berperan Sebagai Amora di Film Bukan Cinderella, Aunty Gala Jadi Pemeran Utama? Ini Sinopsisnya

Pasangan suami istri ini mengakui telah menggunakan narkoba karena memiliki tekanan yang tak bisa diungkapkannya ke publik.

Selama proses persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi di For All Nation atau FAN Campus Bogor.

Menjalani rehabilitasi di Bogor, keduanya dilarang menerima tamu kecuali mereka yang sudah mendapatkan izin.

Setelah putusan dibacakan dan ditetapkan, Wa Ode pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie langsung mengajukan banding dan menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Menurutnya  hakim mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler