Sejarah 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan, Soekarno Hatta Jadi Presiden dan Wakil Presiden Pertama Indonesia

- 17 Agustus 2022, 10:41 WIB
Foto Suasana Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Bung Karno. Ternyata mesin tik yang dipakai untuk mengetik naskah proklamasi adalah peninggalan Nazi.
Foto Suasana Pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Bung Karno. Ternyata mesin tik yang dipakai untuk mengetik naskah proklamasi adalah peninggalan Nazi. /IG: Sejarahbangsa/

Demi persatuan dan kesatuan nasional, agar bangsa Indonesia tidak terpecah, para tokoh pendiri negara yang bermusyawarah sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Menurut risalah rapat, sidang yang dilanjutkan hingga jelang sore itu bisa dengan segera menunjuk Sukarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden berkat aksi gerak cepat Oto Iskandardinata.

Baca Juga: 7 Ide Lomba Kreatif Secara Online dan Kekinian Dalam Rangka Ikut Memeriahkan 17 Agustus

“Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri.

Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia,” kata Oto disambut tepuk tangan 25 peserta sidang, dilanjutkan suara pekik kemerdekaan dan lagu Indonesia Raya.

Sidang hari itu pun akhirnya terlaksana dengan lancar dan menghasilkan keputusan :

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Penampilan Pertama Denji di Chainsaw Man Part 2 Membuat Penggemar Terkejut

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah