Keputusan tersebut diambil menyambung penetapan nama-nama anggota PPKI yang merupakan representasi perwakilan dari seluruh wilayah Nusantara.
Namun, manuver golongan muda akhirnya membuat sidang akan dilaksanakan pasca Proklamasi Kemerdekaan.
Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bertempat di Gedung Pancasila.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in.
Hari itu, rapat membahas perubahan UUD 1945, karena anggota PPKI dari wilayah Indonesia Timur merasa keberatan dengan beberapa pasal yang kalimatnya cenderung Islamsentris.
Sebelum disahkan, para anggota PPKI didesak untuk membahas kembali kalimat yang termaktub dalam Pasal 6 Ayat 1 tentang calon Presiden dan Wakil Presiden beragama Islam.
Dilanjutkan dengan revisi Pasal 29 Ayat 1 tentang agama yang sebelumnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Baca Juga: Preview Black Clover Chapter 334: Lily Menjadi Iblis, Pertarungan Asta dan Lucius Berlanjut
Sebelumnya juga, mengatasi permasalahan tersebut, Hatta sempat membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut.
Nyatanya, para pemimpin Islam yang hadir dalam sidang PPKI saat itu bersedia, semata demi masa depan dan persatuan bangsa.