Malaysia Klaim Kepemilikan Reog ke UNESCO, Indonesia Ajukan Banding dan Kumpulkan Bukti Sahih dari Ponorogo

- 10 April 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Reog Ponorogo
Ilustrasi Reog Ponorogo /Instagram @fakta_indo

KALBAR TERKINI - Upaya mencaplok budaya Indonesia oleh Malaysia khususnya Reog Ponorogo rupanya tak kendor meski sempat digagalkan 2007 lalu.

Kali ini, Malaysia nekat membawa Reog ke badan dunia PBB terkait kebudayaan UNESCO untuk diakui menjadi milik negeri jiran tersebut. 

Indonesia dan Malaysia akhirnya harus bersaing di United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) untuk mengklaim kesenian Reog sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Baca Juga: Bahasa Melayu belum Siap jadi Bahasa Resmi ASEAN, Antropolog: Banyak Warga Malaysia Suka Pakai Bahasa Inggris

Pemerintah Indonesia sudah mengajukan kesenian Reog ke UNESCO untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda milik Indonesia pada 18 Februari 2022.

Kepastian ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis 7 April 2022 lalu.

Sementara Malaysia dikabarkan telah lebih dahulu mendaftarkan Reog sebagai warisan budaya tak benda kepada UNESCO.

Baca Juga: KERAS! Nadiem Tanggapi PM Malaysia: Bahasa Indonesia lebih Layak Dibandingkan Bahasa Melayu!

Kesenian Reog Ponorogo sendiri sudah mengakar di Indonesia dan diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber Asia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x