- Ceritakan Masalah yang Dihadapi
Serahkan keluh kesah pada mereka yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Dosen, raihlah kembali martabat dan ketenangan jiwa secara sipil dan bermartabat.
- Mempunyai bukti atas perlakuan yang mempersulit
Sertakan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan, agar keresahan tak dianggap riuh gema tak bernada.
Jika laporan tersebut masih tidak ditanggapi, maka ada Dekan dan Rektor yang siap menyediakan telinga untuk mendengar.
Percayakan perdamaian pada mereka yang memiliki kewenangan tinggi di institusi pendidikan.
- Dilindungi Hukum
Secara hukum terdapat yang mengatur jika ada dosen yang mempersulit mahasiswa.
Pasal 60 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh dosen.
Kewajiban tersebut bersifat imperatif, yang artinya apabila tidak di laksanakan atau bahkan di langgar, dapat di kenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama.
Jika dari mulut seorang dosen terucap kata-kata ancaman yang menyulitkan mahasiswa,
entah pada proses mengajar atau ujian skripsi maka pada saat ancaman tersebut di laksanakan, atau oknum dosen tersebut menunjukkan gerak-gerik akan melaksanakan ancaman, maka ia dapat terjerat Pasal 368 ayat (1) KUHP.***