KALBAR TERKINI – Untuk mendukung proses belajar mengajar, Kemendikbud Ristek melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi para pelajar dan mahasiswa serta para pendidik yang terdampak covid-19.
Jika pada tahun sebelumnya, alokasi anggaran yang disiapkan oleh kemendikbud berjumlah Rp 3 triliun, saat ini alokasi anggaran di tambah menjadi Rp 8,54 triliun.
Untuk kalian yang penasaran berikut syarat penerima subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut seperti di lansir Kalbarterkini.com dari Indonesia.go.id.
Baca Juga: Beasiswa Unggulan Tahun 2021 Dari Puslapdik Kemendikbud Telah Dibuka, Ini Syaratnya
- Subsidi kuota hanya untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA dan terdaftar di sistem dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2.kuota gratis untuk Mahasiswa
Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
Memiliki nomor ponsel aktif.