Syarat Mendapatakan Kuota Internet Gratis Yang Diperpanjang oleh Kemendikbud, Simak Lengkapnya di Sini

- 6 Agustus 2021, 14:43 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Bagikan Kuota Gratis, ini Syaratnya
Mendikbud Nadiem Makarim Bagikan Kuota Gratis, ini Syaratnya /Tangkapan Layar Youtube.com/ @KEMENDIKBUD RI

KALBAR TERKINI – Untuk mendukung proses belajar mengajar, Kemendikbud Ristek melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi para pelajar dan mahasiswa  serta para pendidik yang terdampak covid-19.

Jika pada tahun sebelumnya, alokasi anggaran yang disiapkan oleh kemendikbud  berjumlah Rp 3 triliun, saat ini alokasi anggaran di tambah menjadi Rp 8,54 triliun.

Untuk kalian yang penasaran berikut syarat penerima subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbudristek yaitu sebagai berikut seperti di lansir Kalbarterkini.com dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Tahun 2021 Dari Puslapdik Kemendikbud Telah Dibuka, Ini Syaratnya

  1. Subsidi kuota hanya untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA dan terdaftar di sistem dapodik.

Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2.kuota gratis untuk Mahasiswa

Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

Memiliki nomor ponsel aktif.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x