Beasiswa Unggulan Tahun 2021 Dari Puslapdik Kemendikbud Telah Dibuka, Ini Syaratnya

- 1 Juli 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi beasiswa
Ilustrasi beasiswa /pixabay/Pheelings Media

KALBAR TERKINI –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah membuka beasiswa unggulan,

Tentunya melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Apa itu Puslapdik Kemendikbud ?

Baca Juga: BKN Rilis Simpegnas Guna Integrasi Data Pegawai Pemerintah Daerah Hingga Pusat

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Puslapdik dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal.

Puslapdik dibentuk untuk memaksimalkan pengelolaan pembiayaan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permbiayaan pendidikan yang dikelola Puslapdik yakni PIP Dikdasmen (SD, SMP, SMA dan Sederajat), KIP Kuliah,  ADik, dan aneka tunjangan, yakni Tunjangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tunjangan Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, dan Insentif Guru dan Tenaga Kendidikan Non PNS.

Beasiswa unggulan yang disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud dibuka mulai 1 Juli – 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Kenali 6 Bakat Anak Anda, Simak Tips Mengasah Bakat Si Kecil

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: KEMENDIKBUD puslapdik.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah