KALBAR TERKINI – Selain nilai raport yang minimal harus 8.00, peserta seleksi sekolah kedinasan 2021 juga harus memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan.
Nilai ambang batas atau biasa dikenal dengan passing grade tersebut akan ditentukan pada saat tes dilaksanakan.
Hanya mereka yang dinyatakan lolos tahap pertama yang akan mengikuti penilaian tersebut.
Baca Juga: PIP Makasar Terus Berbenah, Capt Sukirno Yakin Sekolah PIPMKS Jadi Yang Terdepan
Nilai ambang batas SKD dan ketentuan kelulusan
Calon mahasiswa sekolah kedinasan tahun 2021 akan mengerjakan SKD setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Materi SKD yang akan dikerjakan peserta terdiri dari tiga materi, diantaranya:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2. Tes Intelegensia Umum (TIU).
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Masing-masing materi memiliki nilai ambang batasnya masing-masing serta bobot jawaban.
Baca Juga: Luluskan Intelijen Berbakat, Berikut Profil STIN Sekolah Kedinasan BIN