- Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah wilayah oranye dan merah.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Sowan ke PBNU, Pendiri NU Kembali Naskah Kamus Sejarah Indonesia
- Diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah / tempat masing-masing.
Kemendikbud juga mengimbau agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat menyelenggarakan aktivitas atau kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif.
Menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan Partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.***