Mengenal Lebih Dekat Marketplace Guru, Apa Saja Syarat Guru dan Sekolah untuk Bisa Bergabung?

6 Juni 2023, 21:21 WIB
Berikut Syarat dan Mekanisme perekrutan guru melalui Marketplace Guru. /

KALBAR TERKINI - Marketplace Guru merupakan usulan yang dicetuskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim dari hasil dialog bersama dengan empat kementerian: Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.

Menurut Nadiem, Marketplace Guru ini lahir dari permasalahan ketimpangan nasib guru honorer dan ketidakrataan penyebaran tenaga pendidik di Indonesia.

Marketplace Guru adalah wadah bagi para guru untuk menemukan maupun ditemukan sekolah yang butuh talenta, dengan pemberian teknologi sehingga nantinya database guru dapat dibuka oleh sekolah mana pun yang sedang merekrut talenta melalui lokapasar yang di sediakan Kemendikbud.

Baca Juga: Live Score Singapura Open 2023: Pasangan Leo Rolly Daniel Martin Lanjutkan Perjuangan, Cek Hasilnya

Kepala sekolah dapat mengakses marketplace ini agar dapat merekrut serta memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan nasional.

Pendanaannya direncanakan menggunakan dana alokasi umum yang ditransfer langsung ke sekolah yang digunakan hanya untuk membayar gaji guru.

Nadiem berkaca dari sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di sistem pendidikan di Indonesia sehingga menawarkan tiga solusi terkait antara lain:

- Marketplace untuk Guru, yakni talent pool database untuk guru dimana akan ada suatu tempat dimana semua data guru yang sesuai kriteria bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Pontianak, Berikut Rekomendasi Bakso Terenak Di Pontianak, Halal dan Bersih

- Perekrutan oleh Sekolah, yakni perekrutan bisa dilakukan secara langsung oleh sekolah, tidak lagi terpusat.

- Penempatan pada formasi kurang peminat.

Sekolah bisa melakukan perekrutan melalui Marketplace Guru maupun secara langsung dengan ketentuan berikut:

- Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.

- Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (terpisah dari rekening BOS) Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai formasi.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone Dibulan Juni 2023, Besutan Apple yang Terus Mumpuni dari Tahun ke Tahun

- Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.

- Perekrutan via marketplace, untuk memastikan sekolah merekrut guru berkompetensi, perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru.

Jika seorang calon guru sudah direkrut oleh sekolah, maka otomatis diangkat sebagai ASN.

- Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah.

Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem, sehingga tidak ada lagu guru honorer yang dibayar seadanya.

- Perekrutan dan pembayaran guru oleh sekolah merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru, karena kontrol terhadap perekrutan guru ASN sepenuhnya berada dibawah kendali sekolah.

Baca Juga: Liburan Panjang, Cek 7 Destinasi Desa Wisata dengan Konsep Sustainable Tourism, Keren Banget, Yuk Kepoin

Berikut kualifikasi guru yang bisa ikut Marketplace Guru:

- Guru honorer yang lulus seleksi.

Guru honorer mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN, seleksi ditingkatkan frekuensinya/lebih dari sekali setahun.

- Lulusan PPG Pra Jabatan.

Semua lulusan PPG pra jabatan yang lulus uji kompetensi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.

Jumlah program PPG dan jumlah mahasiswa PPG perlu ditingkatkan untuk mencukupi kebutuhan.

- Marketplace calon guru ASN.

Semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan dipersilahkan mendaftarkan diri ke dalam marketplace calon guru ASN.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler