Tips Menghadapi Dosen yang Mempersulit Mahasiswa

16 Februari 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi. Tips untuk menhadapi dosen yang mempersulit mahasiswa /PIXABAY (moinzon)

KALBAR TERKINI - Tidak jarang mahasiswa menemui dosen yang mempersulit baik itu pada saat perkuliahan maupun bimbingan skripsi.

Dan tak sedikit pula mahasiswa yang menyerah dan pada akhirnya memilih untuk tidak menyelesaikan kuliah.

Berikut tips yang dapat dilakukan mahasiswa untuk menghadapi dosen yang cenderung mempersulit:

  1. Komunikasi merupakan kunci penyelesaian permasalahan.

Baca Juga: Bolehkah Dosen Mempersulit Mahasiswa? Berikut Pendapat Abdul Somad

Langkah pertama yang dapat dilakukan mahasiswa adalah mengkomunikasikan permasalahan dengan dosen bersangkutan.

Namun, ada kalanya telinga menjadi tuli, dan mata dibutakan ego mempertahankan martabat serta nama baik.

Saat hal itu terjadi, konfrontasi intelektual dapat dilakukan secara organisasi.

Datangi dan luapkanlah ungkapan hati kepada Bagian Akademik universitas.

Baca Juga: Dorce Dimakamkan Sesuai Fitrahnya Sebagai Seorang Laki-laki, Ini Penjelasan Ustaz Anna Muhajir

  1. Ceritakan Masalah yang Dihadapi

Serahkan keluh kesah pada mereka yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Dosen, raihlah kembali martabat dan ketenangan jiwa secara sipil dan bermartabat.

  1. Mempunyai bukti atas perlakuan yang mempersulit

Sertakan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan, agar keresahan tak dianggap riuh gema tak bernada.

Jika laporan tersebut masih tidak ditanggapi, maka ada Dekan dan Rektor yang siap menyediakan telinga untuk mendengar.

Percayakan perdamaian pada mereka yang memiliki kewenangan tinggi di institusi pendidikan.

Baca Juga: TIPS DAN TRIK Dapatkan Beasiswa ke Luar Negeri Dengan TOEFL Pas-pasan, Nomor 3 Buat Makin Termotivasi

  1. Dilindungi Hukum

Secara hukum terdapat yang mengatur jika ada dosen yang mempersulit mahasiswa.

Pasal 60 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh dosen.

Kewajiban tersebut bersifat imperatif, yang artinya apabila tidak di laksanakan atau bahkan di langgar, dapat di kenakan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama.

Jika dari mulut seorang dosen terucap kata-kata ancaman yang menyulitkan mahasiswa,

entah pada proses mengajar atau ujian skripsi maka pada saat ancaman tersebut di laksanakan, atau oknum dosen tersebut menunjukkan gerak-gerik akan melaksanakan ancaman, maka ia dapat terjerat Pasal 368 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler