YouTube, Telegram hingga Game Free Fire, Berikut 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022

- 19 Juli 2022, 14:42 WIB
Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE.
Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE. /Pixabay/Stux

KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informasi tampaknya tak main-main akan melakukan pemblokiran aplikasi online.

Di antaranya terdapat pertemanan sosial seperti intagram, Likeind hingga game online PUBG, ML dan Free Fire.

Dari dalam negeri, aplikasi seperti Peduli Lindungi juga terancam dikunci regulator pemerintah tersebut.

Baca Juga: SELAIN Google, PeduliLindungi Juga Terancam Diblokir oleh Kominfo, Ini Daftar PSE yang Akan Diblokir Jika

Total ada 45 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri yang terancam diblokir Kominfo.

Di mana mereka wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: DUA HARI LAGI, Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Twitter dan Lainnya, Jika? Ini Daftar PSE Akan Diblokir

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.

Baca Juga: BENARKAH WhatsApp, Google Hingga Twitter Akan Diblokir Kominfo? Apa Komunikasi Rakyat Tak Akan Terhambat?

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.

2. Google

3. Telegram

4. YouTube

5. Twitter

6. LinkedIn

7. Pinterest

8. Tinder

9. Tantan

10. Tumblr

11. Netflix

12. Disney+

13. Prime Video

14. Grab

15. GoTube

16. Mobile Legends

17. PUBG

18. Candy Crush

19. Pokemon Go

20. Minecraft

21. Clash of Clan

22. Garena AOV

23. League of Legends

24. Vainglory

25. Free Fire

26. Canva

27. Skillacademy

28. Duolinggo

29. Brainly

30. Cookpad

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022

1. Pedulilindungi

2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)

3. Info BMKG

4. Mobile JKN

5. BPOM Mobile

6. Halal MUI

7. M-Pajak

8. Jakarta Smart City

9. Mawas Ozon

10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

11. Pikobar Jawa Barat

12. Vidio

13. Kaskus.com

14. Bus Simulator Indonesia

15. Angkot Simulator Indonesia

Adapun untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.

Demikian informasi terkait 45 aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo, semoga bermanfaat.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah