Kenalan Lewat MiChat, Pria di Bekasi Perkosa dan Rampok Teman Wanitanya, Begini Modus yang Dilakukannya

- 8 April 2022, 22:17 WIB
Kominfo Minta Michat Take Down Akun Promosi Prostitusi Online.
Kominfo Minta Michat Take Down Akun Promosi Prostitusi Online. /Michat Indonesia

Sebelum meninggalkan korban begitu saja, AS mengambil seluruh barang milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM dan ponsel. "Total kerugian sekitar Rp10 juta," ucapnya.

Baca Juga: Stafnya Diduga Perkosa Pegawai, PM Australia kian Tertekan

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah