Sebelum meninggalkan korban begitu saja, AS mengambil seluruh barang milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM dan ponsel. "Total kerugian sekitar Rp10 juta," ucapnya.
Baca Juga: Stafnya Diduga Perkosa Pegawai, PM Australia kian Tertekan
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.***