Indra Kenz menjadi tersangka tindak pidana judi online, dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan atau penipuan perbuatan curang, dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka itu membuat semua aset yang dimilikinya akan disita oleh pihak kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan beberapa aset milik Indra Kenz yang sudah disita polisi antara lain berupa akun YouTube, rekening koran, hingga iPhone 13.***