Uji Emisi Diberlakukan DKI untuk Kendaraan di Atas 3 Tahun, Berikut Penjelasan Rinci Tes Performa Kendaraan

- 4 November 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor /PIXABAY/Gerd Altmann

KALBAR TERKINI - Uji Emisi Diberlakukan DKI untuk Kendaraan di Atas 3 Tahun, Berikut Penjelasan Rinci Tes Performa Kendaraan

Pemerintah DKI seyogyanya melarang kendaraan berusia di atas 3 tahun untuk masuk DKI.

Pelarangan ini terkait dengan diberlakukannya uji emisi yang diwajibkan dilakukan.

Baca Juga: Daimler Gandeng Volvo Bikin Truk Bebas Emisi: Cegah Pemanasan Global

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud Uji emisi, berikut penjelasannya dilansir Kalbarterkini.com dari Suzuki.co.id, Kamis 4 November 2021.

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan.

Setiap kendaraan perlu melakukan pengujian ini untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.

Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tewas Kecelakaan Tunggal di Tol Nganjuk, Diketahui dari Nomor Kendaraan

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: suzuki.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x