Bikin Galau, Pakistan akhirnya Cabut Blokir 'Tik Tok'

- 1 April 2021, 22:46 WIB
TIK TOK -  Logo Tik Tok terpampang di luar kantor pusat perusahaannya di  Kota Culver, Negara Bagian California, AS, 15 September 2020./REUTERS/MIKE BLAKE/
TIK TOK - Logo Tik Tok terpampang di luar kantor pusat perusahaannya di Kota Culver, Negara Bagian California, AS, 15 September 2020./REUTERS/MIKE BLAKE/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

KALBAR TERKINI - Warga Pakistan terutama kaum milenial sempat galau karena pemerintahnya memblokir aplikasi berbagi video Tik Tok. Belakangan, blokir tersebut dicabut sejak diberlakukan pada Kamis, 11 Maret 2021.  

'Generasi Tik Tok' sudah merambah seluruh kalangan dan seluruh usia: warga dari strata sosial biasa hingga pengusaha kelas kakap dan pejabat tinggi di seantero jagat.  Goyang-goyang kepala atau berlenggak-lenggok sambil bernyanyi dengan suara lypsinc, sudah menjadi tren. 

Bahkan, orang pemalu sekalipun tampil ber-Tik Tok, walaupun 'hanya' bergoyang-goyang di ruang tertutup sambil mata celingukan gelisah: menjaga agar tak dilihat oleh orang lain! 

Baca Juga: Roketnya Terbakar, Impian Wisata Luar Angkasa Musk Terkendala

Baca Juga: Mengenal Birute Galdikas, 50 Tahun Mengurusi Orangutan Kalimantan

Baca Juga: Terlalu Dimanjakan, Anjing Biden Gigit Kaki Agen Rahasia!

Pada Kamis, 11 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Peshawar di Pakistan, memblokir Tik Tok, berdasarkan petisi bahwa aplikasi tersebut memiliki konten yang tidak senonoh.

Pengadilan melanjutkan sidang kasus ini pada 25 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, Oktober 2020, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) juga memblokir Tik Tok dengan alasan yang sama.  

Belakangan,10 hari kemudian, blokir tersebut mendadak dicabut setelah pemilik Tik Tok, ByteDance yang berbasis di China, setuju untuk memoderasi konten di Pakistan. 

Dikutip Kalbar-Terkini.com dari Reuters, Kamis, 1 April 2021, pihak PTA menyatakan pada hari ini dalam sidang banding di pengadilan di Kota Peshawar, bahwa pihaknya sedang dalam pembicaraan dengan Tik Tok, dan perusahaan setuju untuk melakukan moderasi konten-kontennya. 

Konten yang 'tidak bermoral', menurut definisi Pemerintah Pakistan, antara lain, ketelanjangan, penistaan, dan kata-kata kotor.

"Ketika orang menyadari PTA akan mengambil tindakan terhadap mereka, mereka tidak akan lagi mengupload video seperti itu," kata Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan dalam persidangan.  

"Kami ingin mengakui dukungan Otoritas Telekomunikasi Pakistan dan dialog produktif yang sedang berlangsung, dan mengakui kepedulian mereka terhadap pengalaman digital pengguna Pakistan," kata Tik Tok dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis ini setelah pengadilan memerintahkan pencabutan larangan tersebut.*** 

 

Sumber: Reuters 

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah