Provider Daur Ulang Nomor Hp, Berbahayakah?

30 Juni 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi, Nomor Ponsel bisa didaur ulang, berbahayakah? /Pixabay/afra32/

KALBAR TERKINI - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku pihaknya memberi akses operator seluler untuk daur ulang nomor Hp.

Syaratnya, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Daur ulang atau recycle nomor kontak ponsel (Hp) dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena terkait dengan layanan keuangan

Operator seluler setidaknya dapat mendaur ulang nomor HP lebih dari enam bulan, seperti yang tertera dalam aturan Kemenkominfo.

Baca Juga: Apple Banjiri Pasar dengan Banyak Produk Terbarunya September ini, dari iPhone 14 Hingga Apple TV

"Memang ada batas waktu recycle-nya enggak boleh lebih cepat dari enam bulan," jelas Samuel.

Lebih lanjut ia menjelaskan nomor ponsel merupakan kombinasi nomor yang terbatas, setidaknya hanya ada sembilan digit angka.

Dengan demikian ia tak menampik jika nomor HP itu bisa digunakan kembali kepada calon pengguna lain yang membutuhkan.

"Nomor telepon ini adalah sumber daya yang terbatas, limited, jadi hanya ada sembilan angka/digit paling full," ujar Semuel.

Baca Juga: Apple Naikkan Spek Kamera Depan iPhone 14, Miliki Lensa 6 Elemen

Masyarakat diminta agar tidak sering gonta-ganti nomor ponsel, terlebih nomor tersebut sudah terhubung dengan sejumlah platform pembayaran maupun media sosial.

Jika mengacu pada aturan Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional, ada sejumlah butir-butir regulasi yang mengatur recycle nomor HP.

Pada lampiran itu mengatur nomor pelanggan yang karena satu dan lain sebab tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain.

Namun, tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, tidak kurang dari 60 hari kalender.

Di sisi lain, mengutip Readers Digest, ada lima hal yang bisa dilakukan pelaku kejahatan dengan memanfaatkan nomor telpon.

Selain mendapatkan data pribadi, para pelaku kejahatan juga dapat mengakses email korban, melakukan panggilan serta SMS penipuan, dan pencurian identitas.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Tags

Terkini

Terpopuler