Cara Mendaftar Jadi Petugas PTPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jumlah Gajinya

- 30 Desember 2023, 10:16 WIB
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 2 Januari 2024 berikut cara mendaftar dan besaran gajinya
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dimulai tanggal 2 Januari 2024 berikut cara mendaftar dan besaran gajinya /tangkap layar

KALBAR TERKINI -  Cara mendaftar menjadi petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 lengkap dengan besaran gaji yang akan diterima.

Pembukaan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan dimulai Selasa, 2 Januari 2024.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Sementara untuk petunjuk teknis (juknis) dalam rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 dirilis oleh Bawaslu.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalbar 2 Untuk Pemilu 2024, Ada Lasarus dari PDIP

 

Cara Daftar

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kantor Kelurahan/Desa.

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Sementara untuk gaji atau honor yang akan diterima oleh PTPS Pemilu 2024 lebih besar dari Pemilu sebelumnya.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, PTPS tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp1.000.000, meningkat lebih dari 50% dari gaji sebelumnya, yang hanya Rp650 ribu.

Tugas dan Wewenang

Adapun beberapa tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS

2. Mencegah pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, hingga koordinasi dengan PTPS lain.

Wewenang PTPS Pemilu 2024 meliputi penerimaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: BERSIAP, Berikut Jadwal Tahapan Penerimaan Petugas PTPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Syarat Pendaftaran PTPS

1. Kewarganegaraan Indonesia menjadi persyaratan utama.

2. Usia minimal saat pendaftaran adalah 25 tahun.

3. Ketaatan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

4. Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPR RI Dapil Kalbar 1 Untuk Pemilu 2024, Ada OSO dari Hanura

6. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

7. Minimal lulusan sekolah menengah atas atau setara.

8. Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.

9. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai PTPS.

12. Tidak pernah dihukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang harus didukung dengan surat pernyataan.

14. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama menjadi anggota PTPS jika terpilih.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi eKTP
Ilustrasi eKTP Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sementara untuk dokumen yang harus dipersiapakan untuk mendaftar PTPS Pemilu 2024 adalah:

1. Surat pendaftaran yang dialamatkan kepada Panwaslu Kecamatan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Alternatif lain adalah menunjukkan fotokopi ijazah terakhir dengan menyerahkan ijazah aslinya.

5. Daftar riwayat hidup.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba.

7. Surat pernyataan yang dijamin materainya, mencakup hal-hal seperti:

  • Kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Kondisi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.
  • Kesediaan untuk bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menjabat dalam jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama menjadi anggota PTPS jika terpilih.
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah