Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 dan Dokumen yang Harus Dibawa, Pakai Jilbab Hitam

- 7 November 2023, 09:01 WIB
Aturan Pakaian SKD CPNS 2023 dan Dokumen yang harus dibawa saat ujian
Aturan Pakaian SKD CPNS 2023 dan Dokumen yang harus dibawa saat ujian /tangkap layar

Baca Juga: Aturan Berpakaian dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023, Pakai Kemeja Putih

Dokumen yang Harus Saat Ujian

Ilustrasi.
Ilustrasi. Instagram.com/@humas_jabar

1. Kartu Peserta Ujian: Kartu ini dapat dicetak melalui akun masing-masing pelamar di website https://daftar-sscasn.bkn.go.id.

2. Dokumen identitas kependudukan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga asli, yang ditandatangani oleh kepala keluarga, yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Atau Surat keterangan pengganti KTP asli

3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Aturan Pakaian Saat Ujian

Berikut aturan berpakaian saat mengikuti ujian SKD CPNS 2023:

1. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

2. Menggunakan celana panjang atau rok hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

3. Bagi yang menggunakan jilbab, wajib mengenakan jilbab hitam polos.

4. Menggunakan sepatu tertutup berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah