Catat, Berikut Skor Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2023 Agar Bisa Dinyatakan Lulus

- 15 September 2023, 13:01 WIB
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./
KemenpanRB menerbitkan ketentuan passing grade SKD pengadaan CPNS 2023./ /

KALBAR TERKINI - Berikut skor passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023 agar bisa dinyatakan lulus seleksi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada CPNS 2023.

Passing grade CPNS 2023 masuk dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Sementara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 akan terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Untuk Wilayah Kalimantan Barat dan Seluruh Indonesia Dari Pendaftaran Hingga Tes

Adapun jumlah keseluruhan soal SKD mencapai 110 butir pertanyaan yang terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.

Adapun waktu pengerjaannya berdurasi 100 menit.

ilustrasi ujian seleksi CASN atau CPNS
ilustrasi ujian seleksi CASN atau CPNS

Untuk pembobotan SKD terdiri dari:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah