Pendidikan dasar meliputi materi-materi seperti hukum, administrasi, keamanan, beladiri, senjata api, bahasa asing, dan komputer.
Pendidikan dasar dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenkumham selama 6 bulan.
2. Pendidikan Lanjutan (Diklan): Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan lanjutan kepada calon Polsuspas.
Pendidikan lanjutan meliputi materi-materi seperti pengawasan, pembinaan, rehabilitasi, pelayanan, dan kerjasama dengan instansi terkait.
Pendidikan lanjutan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ditunjuk oleh panitia selama 6 bulan.
***