Kesempatan Bagi Lulusan SMA di Kalimantan Barat Untuk Jadi CPNS Kemenkumham Sebagai Sipir LP, Cek Syaratnya

- 28 Agustus 2023, 21:50 WIB
ASM Kemenkumham mengikuti gemblengan fisik dalam rangka pembaretan sebagai anggota Polsuspas
ASM Kemenkumham mengikuti gemblengan fisik dalam rangka pembaretan sebagai anggota Polsuspas /Zona Surabaya Raya/Antok Hendarwanto

KALBAR TERKINI - Berikut syarat untuk menjadi CPNS di Kemenkumham sebagai Polsuspas atau sipir LP untuk lulusan SMA di Kalimantan Barat dan seluruh wilayah Indonesia.

Polsuspas adalah Petugas Pemasyarakatan, Sipir yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tugasnya adalah bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di Rutan dan Lapas.

Polsuspas merupakan singkatan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Petugas Pemasyarakatan.

Baca Juga: JANGAN Gopoh, Berikut Syarat dan Kelengkapan Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari laman resmi pemerintah cpns.kemenkumham.go.id, syarat utama untuk menjadi Polsuspas 2023 adalah sebagi berikut:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun pada saat pendaftaran
  • Lulusan SMA/SMK/sederajat
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk wanita dan 165 cm untuk pria
  • Berat badan proporsional
  • Tidak memiliki tato dan tindik baik itu bekas tato atau bekas tindik
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Selain itu, pelamar juga harus melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • KTP atau e-KTP
  • Pas foto 4 x 6
  • Akte kelahiran atau surat lahir
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Foto selfie

Baca Juga: TERBARU, Update Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Untuk Wilayah Kalimantan Barat dan Seluruh Wilayah Indonesia

Sementara untuk Jadwal penerimaan CPNS Polsuspas 2023 belum diumumkan secara resmi namun jika melihat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 maka jadwal penerimaan akan berlangsung bulan September 2023.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x