Mereka tersebar di 11 kecamatan seperti Amanatun Selatan, Fautmolo, Nunkolo, Kie, Amanuban Tengah, Kuatnana, Kolbano, Amanuban Barat, Noebeba, Kuan Fatu, dan Kualin.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT berencana menutup Pulau Timor dari lalu lintas hewan penular rabies (HPR).
Penjagaan akan dilakukan di pelabuhan, bandara, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Timor Leste.
"Saat ini sudah 11 kecamatan (rabies menyebar) karena pergerakan anjing sangat masif dan masyarakat pun belum paham akan bahaya rabies.
Perlu dilakukan sosialisasi di gereja dan tempat umum lainnya," jelas Yulius.
Sebelumnya, Pemkab TTS menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies di wilayahnya. Musababnya, 20 warga Desa Fenun terpapar rabies dan satu di antaranya meninggal dunia.***