Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis Bingkai Hari Raya Penuh Warna Pakai Sekarang
"UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diganti lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang oleh Kemnaker RI maupun Dinas Tenaga Kerja baik secara daring maupun luring.
Secara substansi tidak banyak pasal-pasal yang berubah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga UU Nomor 6 Tahun 2023," jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) Disnakertran Provinsi Kalbar, Muhaimenon.***