Ancam Demo Lebih Besar di May Day Tolak Cipta Kerja di DPR RI, Pemerintah Massif Sosialisasikan UU ke Warga

- 19 April 2023, 14:56 WIB
Belasan poster berisi protes dan penolakan terhadap UU Ciptakerja dipasang mahasiswa yang melakukan aksi damai di Bundaran Digulis Untan, Pontianak beberapa waktu lalu.
Belasan poster berisi protes dan penolakan terhadap UU Ciptakerja dipasang mahasiswa yang melakukan aksi damai di Bundaran Digulis Untan, Pontianak beberapa waktu lalu. /

KALBAR TERKINI - Massa dari Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi jumlah massanya di May Day, jika 3 tuntutan yang disampaikan mereka pada aksi damai di Gedung DPR RI pada 17 April 2023 tidak ditanggapi. 

Aksi demo yang digelar pada Senin yang lalu, massa menggelar unjuk rasa menuntut DPR membatalkan UU Cipta Kerja dengan membawa 3 tuntutan.

"Pertama meminta DPR mencabut omnibus law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal . 

Menurut Iqbal, ada sembilan isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu upah murah dan upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

Baca Juga: Update Harga BBM Per 18 April 2023, Segini Sekarang Harganya di Kalimantan Barat

Buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus. 

Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat.

Buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Tuntutan kedua yang disampaikan para buruh, menuntut pemerintah mencabut parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida Akan Terjadi Pada 20 April 2023, Ini yang Akan Terjadi Pada Bumi

Menurut Iqbal, aturan itu mencederai demokrasi dan melanggengkan oligarki. 

"Ketiga, tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang," tambahnya.

Iqbal menambahkan, pembahasan RUU PPRT di DPR sudah berlangsung selama 18 tahun dan belum juga disahkan.

Padahal menurutnya RUU PPRT diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga. Saat ini para PRT tidak memiliki kepastian terkait jam kerja, upah, dan jaminan sosialnya.

Untuk membuat satu pemahaman secara utuh tentang UU Cipta Kerja, pemerintah secara aktif dan massive melakukan sosialiasasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H, Lengkap dengan Titik Pantau Hilal di Kalimantan Barat

Satgas UUCK sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD)  tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Manado 14 April 2023 yang lalu.

FGD yang diadakan Satgas UUCK tersebut diadakan dalam upaya mendapatkan saran, masukan, dan rekomendasi dari para akademisi di bidang ekonomi dan hukum terkait penyempurnaan substansi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Hal senada juga sudah dilakukan Disnakertran Provinsi Kalbar.

Bahkan pemberian sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah dilakukan sejak 2020 hingga sekarang.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Fitri 2023 Gratis Bingkai Hari Raya Penuh Warna Pakai Sekarang

"UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan diganti lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang oleh Kemnaker RI maupun Dinas Tenaga Kerja baik secara daring maupun luring.

Secara substansi tidak banyak pasal-pasal yang berubah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga UU Nomor 6 Tahun 2023," jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) Disnakertran Provinsi Kalbar, Muhaimenon.***

 

 




Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah