Menurut Iqbal, aturan itu mencederai demokrasi dan melanggengkan oligarki.
"Ketiga, tuntutan agar DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang," tambahnya.
Iqbal menambahkan, pembahasan RUU PPRT di DPR sudah berlangsung selama 18 tahun dan belum juga disahkan.
Padahal menurutnya RUU PPRT diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga. Saat ini para PRT tidak memiliki kepastian terkait jam kerja, upah, dan jaminan sosialnya.
Untuk membuat satu pemahaman secara utuh tentang UU Cipta Kerja, pemerintah secara aktif dan massive melakukan sosialiasasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1444 H, Lengkap dengan Titik Pantau Hilal di Kalimantan Barat
Satgas UUCK sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Manado 14 April 2023 yang lalu.
FGD yang diadakan Satgas UUCK tersebut diadakan dalam upaya mendapatkan saran, masukan, dan rekomendasi dari para akademisi di bidang ekonomi dan hukum terkait penyempurnaan substansi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Hal senada juga sudah dilakukan Disnakertran Provinsi Kalbar.
Bahkan pemberian sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja tersebut sudah dilakukan sejak 2020 hingga sekarang.