- Pendalaman PMK termasuk rekam jejak media sosial.
- Tes akademik dengan sistem CAT dengan materi TPA dan Bahasa Inggris.
- Tes kesamaptaan jasmani dan antropometri.
- Pemeriksaan penampilan.
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
Sistem Penilaian:
1. Penilaian tes psikologi mengacu berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 dengan kategori memenuhi syarat bila memiliki nilai akhir minimal 61.
Baca Juga: DIDUGA Korupsi, Bupati Meranti, Riau, M Adil Terjerat OTT KPK, Langsung Diterbangkan ke Jakarta
2. Penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".
3. Sedangkan pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta diatur oleh Panda ataupun Pansus dan tak bisa diganggu gugat.***