Jelang Arus Mudik, Kemenhub Siapkan 57.693 Unit Bus dan 46 Ribu Kuota Motis, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

- 18 Maret 2023, 06:05 WIB

Berikut persyaratan dan ketentuan dari program Motis 2023:

• Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C

• Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc

• Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang

• Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar

• Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar

Baca Juga: SIDANG Isbat 2023 dan 124 Titik Lokasi Pengamatan Hilal di Indonesia, Kalimantan Barat di Pantai Indah Kakap

• Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang

• Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun)

• Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x