Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR

- 16 Maret 2023, 01:32 WIB

KALBAR TERKINI - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Polda Sumut.

 

Laporan tersebut dibuat oleh satu di antara dosen tetap yang mengajar di UMSU, Doktor Gunawan.

Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.

Baca Juga: Cek di Sini, Jumlah Sebaran Kuota Jamaah Haji 2023 di 34 Provinsi. Kalbar Kebagian Berapa?

Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.

Kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah upah minimum regional (UMR).

Namun, pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.

Baca Juga: Visa Bio Sudah Berlaku Untuk Jamaah Haji 2023. Berikut Cara Daftar Mandiri, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah

"Maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," jelas Kuasa hukum Gunawan, Syahril.

Menurut Syahril, Gunawan sudah bekerja sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.

Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

Kliennya yang merupakan dosen tetap di UMSU mendapatkan gaji dari UMSU yang jauh di bawah besaran UMR (upah minimum regional) Kota Medan Tahun 2023, sebesar Rp3.370.645.

Syahril menambahkan, kliennya sudah mengajar di Fakultas Agama UMSU sejak Tahun 2005. 

Selama ini gaji yang diperoleh Kliennya memang di bawah UMR.

Baca Juga: Inggris Menambah Deretan Negara yang Blokir TikTok, Benarkah Aplikasi Ini disusupi Intelejen China?

"Sebenarnya semua dosen di UMSU juga mengalami ini, tapi tidak ada yang berani melapor," tambahnya.

Rektor UMSU diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.

"Rektor tersebut juga diadukan melanggar UU No.13  tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," ujar Syahril.

Baca Juga: INFO Besaran THR Lebaran 2023 Untuk PNS Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut.

"Harapannya klien kami kan memberanikan diri untuk mengubah sistem di UMSU itu, artinya ada keadilan lah di situ dalam penggajian dan kesejahteraan.

Sampai saat ini klien saya masih mengajar di UMSU," lanjutnya.***

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Polda Sumut.
Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Polda Sumut.

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x