KALBAR TERKINI - Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, peserta wajib lengkapi beberapa dokumen yang perlu disertakan.
Dokumen tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen yang dibawa dalam bentuk fotokopi dengan menunjukan berkas aslinya.
Baca Juga: INFO Besaran THR Lebaran 2023 Untuk PNS Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo JHT karena alasan mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pensiun, dokumen yang disertakan sama.
Hanya saja perbedaannya terletak pada jenis surat keterangan yang perlu disertakan.
Dokumen yang perlu dilampirkan bagi peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun, antara lain:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)
Pengajuan klaim pencairan saldo dapat dilakukan secara online maupun offline.
Bagi peserta yang ingin melakukan secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: JELANG RAMADHAN 2023: Berikut Prediksi Besaran THR PNS 2023 Serta Jadwal Pencairannya
Kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:
1. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras Gratis 10 Kg Selama 3 Bulan Jelang Puasa dan Idul Fitri
Sedangkan untuk mengajukan klaim JHT secara langsung dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Baca Juga: Inggris Menambah Deretan Negara yang Blokir TikTok, Benarkah Aplikasi Ini disusupi Intelejen China?
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.***