Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” jelas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sementara itu, untuk calon penumpang pesawat, belum ada perubahan syarat perjalanan udara.
Baca Juga: Mau Mudik Gratis? Berikut Syarat, Link dan Cara Daftarnya. Kemenhub Siapkan 46 Ribu Kuota Motis Lho!
Penumpang pesawat juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin, karena data vaksinasi sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehingga, akan terdeteksi penumpang mana yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster dan mana yang belum booster.
Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat:
- Usia 18 tahun ke atas
1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya